Mulai tanggal 31 Oktober 2017 setiap pengguna kartu prabayar (termasuk Tri) harus melakukan registrasi menggunakan data - data yang sesuai dengan KTP dan Kartu Keluarga, hal tersebut diatur dalam Peraturan Menkominfo No. 14 Tahun 2017.
Registrasi menggunakan KTP dan KK bertujuan supaya mengindari berbagai macam kejahatan dan mungkin untuk lebih mudah dalam pelacakan bila terjadi suatu hal kekerasan atau sejenisnya.
Apa yang akan terjadi jika tidak melakukan registrasi ? Yang akan terjadi adalah kartu akan diblokir secara bertahap dan tidak bisa digunakan lagi.
Jika sebelumnya Saya membagikan cara registrasi kartu Indosat. Nah, kali ini Saya akan menjelaskan cara registrasi kartu tri dan smartfren dengan menggunakan KTP dan Kartu Keluarga.
Bagaimana Cara Registrasinya ?
Hal yang harus Anda siapkan tentu KTP dan Kartu Keluarga, karena kita membutuhkan Nomor dari kedua identitas tersebut. Namun bagi yang belum memiliki KTP, bisa menggunakan NIK yang terdapat di Kartu Keluarga
#1 Cara Registrasi bagi Pengguna Baru
1. Ketik NIK#NomorKK#
2. Kirim ke 4444
#2 Cara Registrasi bagi Pengguna Lama
1. Ketik ULANG#NIK#NomorKK
2. Kirim ke 4444
Pastikan bahwa Anda mengisikan nomor identitas tersebut sesuai dan benar.
Mungkin begitulah cara melakukan registrasi untuk kartu tri dan smartfren. Tolong share artikel ini ke sosial media Anda, supaya semua orang tahu dan jangan lupa like fanspage Kami.
This post have 0 comments
EmoticonEmoticon