Anda mendapatkan SMS atau Notifikasi bahwa kartu Anda harus melakukan registrasi menggunakan KTP dan KK ? Sebaiknya Anda harus melakukan hal tersebut, karena seperti apa yang tercantum dalam Peraturan Menkominfo No.14 Tahun 2017 bahwa setiap pengguna kartu prabayar harus melakukan registrasi sesuai dengan data - data KTP dan KK.
Adapun jika Anda tidak melakukan hal tersebut, kartu akan diblokir secara bertahap. Bermulai dari tidak bisa SMS, Telepon hingga akhirnya tidak bisa akses Internet dan diblokir. Tujuan registrasi menggunakan KTP dan KK ini supaya pengguna aman dari berbagai kejahatan.
Jika sebelumnya Saya telah memberikan Cara Daftar dan Registrasi Ulang Kartu Telkomsel, kali ini Saya akan membagikan Cara Daftar dan Registrasi Ulang Kartu XL dan Axis untuk pengguna lama dan pengguna baru.
Bagaimana Cara Daftar dan Registrasi Ulangnya ?
Sebelumnya Anda harus menyiapkan KTP dan KK, karena kita disini membutuhkan nomor dari kedua identitas tersebut. Namun bagi Anda yang belum mempunyai KTP, bisa menggunakan NIK dari KK.
#1 Cara Registrasi Kartu XL, Axis bagi Pelanggan Lama
1. Ketik ULANG#NIK#NomorKK
2. Kirim ke 4444
#2 Cara Registrasi Kartu XL, Axis bagi Pelanggan Baru
1. Ketik DAFTAR#NIK#NomorKK
2. Kirim ke 4444
Perhatikan nomor yang Anda masukkan sebelum melaukan registrasi agar tidak terjadi kesalahan yang tidak diinginkan.
Artikel Terkait
Semoga artikel ini bermanfaat, tolong bantu share supaya semua orang tahu akan cara registrasi yang benar menurut Peraturan Menkominfo.
Jangan lupa like fanspage Kami untuk mendapatkan update artikel lainnya.
This post have 0 comments
EmoticonEmoticon