Cara Registrasi Kartu Menggunakan Nomer KK dan KTP
Seperti apa yang telah diedarkan oleh KOMINFO, bahwa setiap kartu dari semua operatir harus melakukan registrasi, baik registrasi ulang (kartu lama) dan juga registrasi untuk kartu baru dengan menggunakan Nomer KK dan Nomer KTP.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) No.14 Tahun 2017 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.
Adapun tujuan registrasi ini supaya pemerintah dapat mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan. Selain itu, akan lebih mudah melacak para penjahat atau penipu yang suka mengirim SMS tidak jelas.
Nah kali ini Saya akan membagikan cara registrasi kartu baru dan juga registrasi ulang untuk kartu lama. Sebenarnya meskipun Anda menggunakan kartu baru atau kartu lama langkah registrasi nya tetap sama saja. Oke disini Saya akan memberikan cara registrasi kartu Telkomsel, Indosat, XL, Axis, Smartfren dan Tri.
Berikut Cara Registrasi Semua Operator
- Cara Daftar dan Registrasi Ulang Kartu Telkomsel
- Cara Daftar dan Registrasi Ulang Kartu XL dan Axis
- Cara Daftar dan Registrasi Ulang Kartu Indosat Ooredoo
- Cara Daftar dan Registrasi Ulang Kartu Tri dan Smartfren
Semoga artikel ini bermanfaat dan jangan lupa untuk share ke sosial media Anda, supaya semua orang tahu cara daftar dan registrasi ulang kartu prabayar nya.
This post have 0 comments
EmoticonEmoticon