Kali ini Saya akan membahas tentang cara registrasi kartu telkomsel baru dan lama dengan menggunakan nomor ktp dan nomor kk. Karena hal ini diatur pada Peraturan Menkominfo No. 14 Tahun 2017, bahwa mulai 31 Oktober 2017 semua pelanggan simcard wajib melakukan registrasi sesuai dengan data yang benar yaitu menggunakan nomor KTP dan nomor KK.
Jika kita tidak melakukan registrasi menggunakan nomor ktp dan kk tersebut akan dilakukan pemblokiran secara bertahap. Jadi awalnya kartu yang kita gunakan tidak bisa melakukan SMS, lalu Telepon hingga akhirnya tidak bisa akses internet dan diblokir.
Oleh karena itu, jika Anda pengguna setia kartu Telkomsel, baik Kartu AS atau Simpati, segeralah lakukan Registrasi menurut peraturan terbaru untuk mencegah diblokirnya kartu kesayangan Anda.
Bagaimana Cara Daftar dan Registrasi Ulangnya ?
Sebelumnya Anda harus menyiapkan KTP dan KK. Karena yang akan ita ambil yaitu NIK dan nomor KK nya sendiri. Anda tidak harus memasukkan nama Ibu Kandung atau yang lainnya, yang Anda butuhkan hanya persyaratan diatas.
Mari simak artikel ini untuk mengetahui cara daftar atau registrasi ulang kartu Telkomsel (Kartu AS dan Simpati) menggunakan nomor ktp (NIK) dan nomor kartu keluarga.
#1 Cara Regitrasi Untuk Kartu Telkomsel Lama
1. Ketik ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
2. Kirim ke 4444
#2 Cara Registrasi Untuk Kartu Telkomsel Baru
1. Ketik REG(spasi)NIK#NomorKK#
2. Kirim ke 4444
Pada saat memasukkan NIK dan nomor KK, pastikan bahwa angka nya benar dan masing - masing berjumlah 16 digit.
Artikel Terkait
- Cara Daftar dan Registrasi Ulang Kartu XL dan Axis
- Cara Daftar dan Registrasi Ulang Kartu Indosat Ooredoo
- Cara Daftar dan Registrasi Ulang Kartu Tri dan Smartfren
This post have 0 comments
EmoticonEmoticon