-->

Berita Harian

Sunday, 25 February 2018

author photo
Sebelum langsung ketutorialnya, penulis akan sedikit membahas kenapa sih kita disuruh untuk melakukan registrasi ulang kartu prabayar?

Simak penjelasannya:

Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan pengguna kartu SIM prabayar untuk melakukan registrasi kartu dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah. Registrasi bisa dilakukan mulai Selasa (31/10/2017) besok.

Keputusan ini berdasarkan Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Registrasi bisa dilakukan melalui sms, online dan melalui gerai operator masing-masing. Di dalam proses registrasi, pelanggan dan/atau calon pelanggan kartu prabayar untuk semua operator hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga yang sah.

Bagi pengguna kartu lama, format sms untuk semua operator ketik: ULANG#NIK#Nomor KK# kirim ke 4444. Sementara untuk pengguna kartu baru: -Indosat, Smartfren, dan Tri ketik NIK#Nomor KK kirim ke 4444. -XL Axiata (XL dan Axis) ketik DAFTAR#NIK#Nomor KK dan kirim ke 4444. -Telkomsel dengan mengetik REG#NIK#Nomor KK lalu kirim ke 4444.

Kominfo menegaskan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung, cukup dengan NIK dan Nomor KK. Registrasi ini akan meningkatkan perlindungan data pribadi, sebagaimana telah diatur dalam peraturan terkait. Pengguna jasa telekomunikasi dapat menghubungi call center masing-masing operator apabila dibutuhkan keterangan. Registrasi kartu prabayar ini bisa dilakukan mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Apabila sampai dengan tanggal tersebut belum melakukan registrasi, maka diberi waktu 15 hari.

Bila masih belum, maka akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar. Kemudian 15 hari berikutnya belum mendaftar akan diblokir tidak bisa melakukan panggilan keluar maupun mengirim pesan singkat keluar. Dan terakhir, akan diblokir seluruh layanan, termasuk data internet. Nah jadi jika kartu kita tidak didaftarkan ulang nanti pada tanggal 28 februari semua kartu prabayar yang tidak di registrasi ulang akan diblokir oleh pemerintah.

Registrasi Karti SIM Tanpa KK Dan KTP

Maka dari itu, saya selaku penulis akan memberikan trik bagaimana cara registrasi kartu prabayar tanpa menggunakan ktp dan kk. Sebenarnya cara tersebut sangat mudah, langkah pertama adalah kalian harus membuka browser kalian dan masukan alamat url ini pada browser kalian:

ktp.bonanza.co.id atau ktp.us.to

Jika sudah membukanya silahkan scroll kebagian tengah, disitu terdapat nomor ktp dan kk, silahkan kalian gunakan nomor ktp dan kk tersebut untuk registrasi kartu prabayar kalian, apabila gagal silahkan cari lagi dengan cara klik generate.

Segera daftar karti SIM GSM atau CDMA Anda sebelum tanggal 28 Februari 2018 ini atau kartu SIM GSM atau CDMA Anda diblokir!

Oke demikian cara registrasi ulang tanpa menggunakan ktp dan kk, semoga triknya masih work, sekian dari imastah.com
 

This post have 0 comments


EmoticonEmoticon

Next article Next Post
Previous article Previous Post